Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polresta Kendari Ungkap Sindikat Pencuri Rumah Kosong di 10 TKP, 4 Pelaku Ditangkap

Polresta Kendari Ungkap Sindikat Pencuri Rumah Kosong di 10 TKP, 4 Pelaku Ditangkap
Sindikat pencuri rumah kosong dan sejumlah barang bukti yang diamankan Tim Buser 77 Satreskrim bersama Unit Intelkam Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim bersama Unit Intelkam Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dan Konawe. Empat pelaku berhasil ditangkap, Sabtu (4/4/2026) sekira pukul 04.45 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial AR (41) BTN Anoa Green Wisata, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Konsel.

“Dari hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim kami berhasil mengamankan empat orang pelaku di lokasi berbeda di Kota Kendari,” ujar Welliwanto.

Keempat pelaku masing-masing inisial FA (32), SA (22), AR (35), dan AN (40). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Kecamatan Wuawua, Kadia, dan Mandonga, Kota Kendari.

Korban AR dalam laporannya menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat dia bersama istrinya meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, pada 8 Maret 2026.

Namun, beberapa hari kemudian, korban mendapati sistem CCTV rumah tidak aktif. AR kemudian menghubungi tetangga untuk mengecek kondisi rumahnya. Diketahui bahwa sekring listrik rumah telah dimatikan dan pintu depan sudah terbuka.

Dalam Rekaman CCTV menunjukkan dua orang pelaku masuk ke halaman rumah dan mematikan aliran listrik. Saat korban kembali ke rumah pada 29 Maret 2026, sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya peswat nirawak (drone), kamera DSLR, genset, hingga sejumlah peralatan rumah tangga.

Baca Juga:  Pria di Muna Terlibat Kecelakaan saat Dikejar Sekelompok OTK Pakai Samurai

Welliwanto menjelaskan dalam hasil interogasi pelaku FA dan SA mengakui berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela. Sementara AN dan AR berperan membantu mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil sewaan.

“Para pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong, lalu masuk dengan cara merusak jendela dan menggeledah isi rumah. Barang-barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan mobil rental,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual, termasuk dua unit genset yang dijual seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar biaya sewa mobil dan dibagi di antara para pelaku.

“Bahkan, salah seorang pelaku menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli narkotika jenis sabu,” bebernya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya drone, kamera DSLR, laptop, serta berbagai barang lainnya yang diduga hasil pencurian.

“Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kendari guna pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan penadah barang curian,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten