Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

PT SCM Batasi Akses Air Terjun Routa, Konawe, Praktisi Hukum: Merasa Melebihi Negara

PT SCM Batasi Akses Air Terjun Routa, Konawe, Praktisi Hukum: Merasa Melebihi Negara
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan. Foto: Istimewa. (20/12/2025).

Konawe – Video penemuan air terjun raksasa di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), viral di media sosial. Keindahan objek wisata alam itu menarik perhatian publik, namun belakangan diketahui tidak bisa diakses bebas oleh masyarakat.

Air terjun tersebut berada di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), sehingga aksesnya dibatasi. Kondisi ini memicu polemik, terutama setelah muncul keluhan warga yang tidak bisa lagi masuk ke area tersebut.

Praktisi hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Andre Darmawan, menilai pembatasan tersebut janggal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya perusahaan tersebut hanya sebagai pemegang izin pengelolaan, bukan pemilik mutlak hak atas tanah.

“Masyarakat itu sudah lebih dulu ada di situ, sudah turun-temurun ada di situ, sebelum ada kawasan pertambangan,” ujarnya melalui video yang diakses Kendariinfo, Senin (13/4/2026).

Andre menegaskan status IUP yang dimiliki PT SCM tidak serta-merta menjadikan mereka sebagai pemilik lahan. Menurutnya, IUP hanya memberikan hak untuk mengelola sumber daya di bawah permukaan tanah.

“Mereka tidak bisa menjadi pemilik tanah, apalagi sampai mengatur kawasan tersebut tidak boleh dimasuki oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keberadaan air terjun sebagai bagian dari kekayaan alam yang dikuasai negara. Mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, Andre menyebut pengelolaan sumber daya alam harus diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  Perlawanan Mentawai dari Kerusakan Lingkungan Perlu Berkaca pada Wawonii dan Kabaena

“Cuma negara yang boleh mengatur peruntukannya, tidak boleh ada korporasi yang mengatur-atur masyarakat,” lanjutnya.

Selain akses ke air terjun, Andre mengaku menerima informasi bahwa warga juga dilarang mencari ikan di danau-danau sekitar kawasan tersebut. Padahal, aktivitas itu selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat.

Ia menilai kondisi ini seolah menciptakan “negara dalam negara” di wilayah Routa. Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kebijakan perusahaan.

“Perusahaan pertambangan ini sudah merasa melebihi negara, melampaui kedudukannya. Ini perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten