Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Muna

Pemerintah Bakal Siapkan Anggaran Rp300 Juta untuk Perbaikan Jalan Penghubung di Pasi Kolaga, Muna

Pemerintah Bakal Siapkan Anggaran Rp300 Juta untuk Perbaikan Jalan Penghubung di Pasi Kolaga, Muna
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muna, Mustajab. Foto: La Ode Muhammad Ismail/Kendariinfo. (13/4/2026).

Muna – Akses jalan yang menghubungkan Desa Tampunabale dan Desa Kolese di Kecamatan Pasi Kolaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Jalan yang rusak sejak Februari 2025 ini rencananya akan segera diperbaiki agar dapat kembali dilalui kendaraan roda 2 maupun roda 4.

Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muna, Mustajab, menyampaikan bahwa pada 2026 jalan tersebut akan diperbaiki menggunakan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp300 juta.

“Alokasi anggaran untuk penanganan jalan di Kecamatan Pasi Kolaga tetap kami siapkan tahun ini (2026),” ujarnya kepada Kendariinfo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026).

Meski demikian, menurutnya, penanganan belum bisa dilakukan secara maksimal karena keterbatasan anggaran.

“Jadi hanya sebatas kami memasang tanggul, karena kan amblasnya jalan tersebut akibat tidak adanya tanggul di sisi jalan. Makanya tahun ini ada anggaran untuk membuat tanggul dan minimal kami membuat timbunan di badan jalan, supaya orang bisa lewat ditempat tersebut,” ungkapnya.

Terkait panjang jalan yang akan ditangani, ia belum dapat memastikan karena tim perencanaan akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran.

Mustajab menjelaskan, perbaikan jalan baru dapat dilakukan saat ini karena adanya kebijakan efisiensi anggaran. Biasanya, pembiayaan perbaikan infrastruktur jalan bersumber dari APBD.

Ia menambahkan, sekitar 40 persen APBD dialokasikan untuk perbaikan jalan dan infrastruktur lainnya. Namun, keterbatasan anggaran selama dua tahun terakhir membuat perbaikan jalan belum bisa dilakukan secara maksimal.

Baca Juga:  Rem Blong, Sopir Truk Tambang di Kolut Tewas saat Bekerja

“Kalau kami berdasarkan mandatory spending belanja yang diwajibkan undang-undang disitu dikatakan bahwa 40 persen minimal dari APBD itu dipergunakan untuk infrastruktur. Itu biasanya pemerintah daerah ambil dari TKD (Transfer ke Daerah) yang biasa sudah teralokasi melalui dana yang sudah ditentukan peruntukannya,” jelasnya.

Begitu pula dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang biasanya diajukan ke pemerintah pusat untuk perbaikan jalan. Namun, pada periode 2025 – 2026, alokasi DAK tersebut tidak tersedia.

Diberitakan sebelumnya, Camat Pasi Kolaga, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa jalan tersebut telah mengalami kerusakan sejak 2025. Akibatnya, aktivitas siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pasi Kolaga menjadi terganggu.

Selain itu, distribusi makan bergizi gratis (MBG) ke SMP Negeri 1 Pasi Kolaga juga terhambat, sehingga pengemudi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memutar melalui jalur lain.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten