KKJ Sultra Kutuk Aksi NasDem Geruduk Kantor PWI di Kendari

Kendari – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengutuk keras aksi DPW Partai NasDem Sultra yang menggeruduk Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra di Kota Kendari, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.50 Wita. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas pemberitaan majalah Tempo.
Partai NasDem mempersoalkan laporan utama majalah Tempo berjudul PT NASDEM INDONESIA RAYA tbk. yang menampilkan karikatur Ketua Umum Surya Paloh pada edisi pekan ini.
Aksi protes itu melibatkan puluhan massa yang terdiri dari petinggi partai, anggota DPRD, dan simpatisan. Dalam aksinya, mereka melakukan orasi, membawa poster tuntutan, serta berdialog.

Poster tuntutan yang dibawa massa Partai NasDem terlihat bernada serangan terhadap karya jurnalistik dan institusi pers, yakni Tempo, dengan menyebut “berita palsu = provokator” dan “stop berita bohong”.
Aksi damai DPW NasDem Sultra tersebut menuntut klarifikasi dan permintaan maaf Tempo secara terbuka, serta penghapusan berita yang dinilai tidak akurat dan mengabaikan etika jurnalistik.
Koordinator KKJ Sultra Fadli Aksar menilai, tindakan menggeruduk Kantor PWI Sultra merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik yang dilindungi secara konstitusional.
“Aksi ini berpotensi menimbulkan ancaman psikologis dan fisik terhadap jurnalis yang dapat menghambat aktivitas jurnalistik,” kata Fadli Aksar, Rabu (15/4).
Menurut KKJ, aktivitas jurnalistik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (1), disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara ayat (3) menyebutkan pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
KKJ Sultra menyebut, pemberitaan Tempo soal rencana Partai NasDem merger dengan Gerindra merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi ketat dan berjenjang.
Namun, apabila Partai NasDem merasa keberatan, terdapat mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, bahwa sengketa produk jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan tekanan massa.
KKJ Sultra memandang langkah DPW Partai NasDem Sultra yang menggeruduk Kantor PWI Sultra sebagai tindakan yang salah alamat dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap struktur, fungsi, serta kedudukan organisasi pers di Indonesia.
Pasalnya, PWI merupakan organisasi profesi yang tidak berkaitan dengan Tempo. Meskipun menjadi konstituen Dewan Pers, PWI Sultra tidak memiliki kewenangan mencampuri kebijakan redaksi media ataupun menilai karya jurnalistik.
Terkait tuntutan permintaan maaf dan penghapusan berita kepada Tempo, KKJ Sultra menilai hal tersebut sebagai sesat pikir dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers.
“Dua tuntutan itu hanya bisa dijalankan melalui mekanisme sengketa pemberitaan di Dewan Pers, dan itu pun jika ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik maupun UU Pers,” ujarnya.
KKJ Sultra menegaskan, karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diturunkan hanya karena permintaan atau desakan dari institusi tertentu, termasuk partai politik.
Atas dasar itu, KKJ Sultra menyatakan sikap:
1. Mengutuk keras aksi massa DPW Partai NasDem Sultra yang menggeruduk Kantor PWI Sultra.
2. Mendesak DPW Partai NasDem Sultra mencabut tuntutan penghapusan berita, permintaan maaf, serta poster bernada serangan terhadap Tempo.
3. Mendesak DPW Partai NasDem Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers di Sultra, baik organisasi profesi maupun perusahaan pers.
4. Mendorong penyelesaian sengketa jurnalistik melalui mekanisme hak koreksi, hak jawab, dan aduan ke Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
5. Mengingatkan seluruh jurnalis agar menjalankan profesinya dengan mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebagai informasi, KKJ Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis.
KKJ Sultra diinisiasi oleh sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, di antaranya AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.
Narahubung:
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar: 085394687368
Sekretaris, La Ode Onno: 082210716091.





