Walhi Sultra Minta Pemerintah Hentikan Operasi PT WIN di Konawe Selatan

Sulawesi Tenggara – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera menghentikan aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Permintaan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman.
Hal itu menyusul dugaan pelanggaran perusahaan, termasuk aktivitas penambangan di kawasan permukiman dan fasilitas umum. Andi menilai praktik perusahaan berpotensi membahayakan masyarakat serta melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Andi menyebut PT WIN saat ini tidak lagi mengantongi dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari kementerian terkait. Tanpa dokumen itu, aktivitas pertambangan dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Secara regulasi, operasi tanpa RKAB merupakan pelanggaran. Namun, faktanya aktivitas pertambangan masih berlangsung,” kata Andi, Kamis (30/4/2026).
Walhi Sultra mengapresiasi langkah kementerian yang tidak lagi menerbitkan RKAB untuk PT. Namun, organisasi yang fokus pada lingkungan hidup itu menilai langkah lanjutan berupa penegakan hukum tetap diperlukan.
Walhi Sultra mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak industri ekstraktif,” ujar Andi.




