118 Pejabat di Kolut yang Dilantik Cacat Prosedur Terancam Dibatalkan, Pejabat Nonjob Bakal Dikembalikan

Kolaka Utara – Pelantikan 118 pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam dibatalkan. Hal itu menyusul dugaan adanya kecacatan prosedur dalam proses pelantikan yang telah dilakukan.
Ketua Komisi I DPRD Kolut, Nasir Banna, menyampaikan bahwa dalam audiensi yang dilakukan dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik indonesia (RI), para pejabat yang telah dilantik pada Senin (20/4/2026) lalu, bisa saja dibatalkan jika dugaan tersebut benar adanya.
“Bila memang tidak sesuai, BKN bakal membatalkan pelantikan. Pejabat yang dibatalkan adalah nama-nama yang tidak sesuai prosedur, seperti tidak memiliki persetujuan teknis (pertek),” ujarnya kepada Kendariinfo melalui telepon WhatsApp, Kamis (30/4).
Sementara itu, pejabat yang telah mengantongi pertek namun saat pelantikan tidak ditempatkan sesuai ketentuan, akan dipindahkan dan disesuaikan kembali berdasarkan pertek yang dimiliki.
Adapun pejabat yang sebelumnya diganti dan kemudian dinonjob oleh pejabat baru yang dilantik tanpa memiliki pertek, rencananya akan dikembalikan ke posisi jabatan semula.
“Kalau yang dinonjobkan nantinya akan dikembalikan ke posisi jabatannya sebelumnya, karena yang dilantik kemarin dibatalkan bila nantinya ditemukan benar cacat prosedur,” ungkapnya.
Ia menambahkan, per 28 April 2026, pihak BKN telah mengirimkan surat teguran ke BKPSDM Kolut. Jika selama 14 hari ke depan teguran tersebut tidak diindahkan, maka BKN bakal melakukan pemblokiran akun SIASN BKPSDM Kolut.
“Kalau mereka tidak melakukan dalam jangka waktu 14 hari, maka diberikan lagi teguran berupa sanksi pemblokiran akun SIASN BKPSDM Kolut,” terangnya.
Terakhir, Nasir berkomitmen DPRD Kolut akan mengawal persoalan ini hingga memastikan seluruh pihak yang dirugikan mendapatkan keadilan.
Pelantikan 118 Pejabat di Kolut Diduga Cacat Prosedur, 46 ASN Dilantik Tanpa Pertek





