Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Polisi Bekuk Wanita Pengedar Sabu-Sabu di Puuwatu, Kendari, 43 Paket Disita

Polisi Bekuk Wanita Pengedar Sabu-Sabu di Puuwatu, Kendari, 43 Paket Disita
Wanita berinisial YJ (27), pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan BTN Bukit Marwah, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (7/5/2026).

Kendari – Polisi menangkap wanita berinisial YJ (27), terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan BTN Bukit Marwah, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/5/2026), sekitar pukul 22.30 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Anggota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah BTN Bukit Marwah. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan,” ujarnya melalui keterangan resminya, Jumat (8/5).

Saat dilakukan penangkapan, polisi langsung menggeledah pelaku berinisial YJ. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam dasbor sepeda motor Honda Stylo milik YJ.

Usai diinterogasi, YJ mengaku masih menyimpan puluhan paket sabu-sabu lainnya di belakang rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 42 paket tambahan yang disimpan dalam dompet warna cokelat.

“Pelaku mengakui masih menyimpan paket sabu-sabu lainnya di sekitar lokasi rumahnya. Setelah dilakukan pencarian, anggota menemukan puluhan paket tambahan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menemukan 43 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 9,18 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa gunting kecil, saset plastik kosong, potongan pipet, dua bal pipet, kantong plastik, timbangan digital, satu unit handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku menjalankan aksinya. YJ beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku saat diamankan sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya, YJ akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten