Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kejari Kolaka Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bantuan Rumah di Koltim

Kejari Kolaka Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bantuan Rumah di Koltim
Pihak Kejaksaan Negeri Kolaka saat menggelar konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus korupsi dana bantuan rumah korban bencana alam di Kabupaten Kolaka Timur. Foto: Istimewa. (18/5/2026).

Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolaka, pada Senin (18/5/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial HA, A, dan MIB.

Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam yang bersumber dari dana BTT tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Koltim mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp10,9 miliar lebih. Dari jumlah itu, sebesar Rp4,3 miliar direalisasikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk 12 kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana alam,” ujar Bustanil, Selasa (19/5).

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum, di antaranya penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa survei harga riil, manipulasi nota pembelanjaan, hingga pemalsuan cap dan tanda tangan toko.

HA diketahui merupakan penanggung jawab sembilan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam. Sementara A bertanggung jawab atas empat kegiatan serupa. Adapun tersangka MIB menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Koltim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp686.845.247. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dengan mempertimbangkan syarat formal, materil, subjektif, dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” katanya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten