Dugaan Penipuan Jual Beli Bijih Nikel, 2 Direktur Perusahaan Tambang Dilapor ke Polda Sultra

Kendari – Dua direktur perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penipuan jual beli bijih nikel dan jasa pengawasan pengapalan. Laporan itu diajukan PT Tambang Sulawesi Hijau (TSH) dengan Nomor: LP/B/181/IV/2026/SPKT/Polda Sultra, Kamis (23/4/2026).
Pihak yang dilaporkan yakni Direktur PT Aruna Hutama Dua Tiga (AHDT) berinisial LOM dan Direktur PT Putra Intisultra Perkasa (PIP) inisial SHAB.
Kuasa Hukum PT TSH, La Ode Muhram Naadu, mengatakan kasus tersebut bermula dari kerja sama jual beli bijih nikel antara PT TSH dan PT PIP serta perjanjian jasa pengawasan pengapalan dengan PT AHDT.
Menurutnya, PT PIP menyanggupi penyediaan bijih nikel berkadar sekitar 1,50 persen sesuai kontrak. Namun hasil pemeriksaan surveyor independen menunjukkan kadar bijih nikel yang diterima hanya sekitar 1,06 persen.
“Klien kami melaporkan adanya perbedaan kualitas kadar bijih nikel yang tidak sesuai dengan perjanjian. Hal itu berdasarkan hasil analisis sampling yang diterbitkan surveyor independen,” kata Muhram saat dikonfirmasi Kendariinfo, Kamis (21/5).
Ia menyebut seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan sesuai kontrak. Karena itu, PT TSH menilai ketidaksesuaian kadar menjadi tanggung jawab PT PIP sebagai penjual dan PT AHDT sebagai pengawas pengapalan.
“Ketidaksesuaian kadar yang dikirim merupakan tanggung jawab PT PIP selaku penjual sesuai perjanjian, dan juga PT AHDT sebagai pihak yang melakukan pengawasan pengapalan,” ujarnya.
Muhram mengungkapkan para pihak sempat menggelar pertemuan klarifikasi di Jakarta. Saat itu, PT AHDT disebut hanya bersedia mengembalikan Rp880 juta dari total dana sekitar Rp3,87 miliar yang diterima.
Sementara PT TSH mengeklaim mengalami kerugian hingga Rp4,46 miliar. Berbagai upaya penyelesaian, termasuk somasi, telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil sehingga perkara dibawa ke ranah pidana.
Di sisi lain, Direktur PT AHDT, LOM membantah terlibat dalam dugaan penipuan tersebut. Ia menegaskan kontraknya hanya terkait pengawasan dan pengangkutan nikel hingga ke pabrik, bukan menjamin kadar ore yang dipasok.
“Kontrak saya soal pengawasan pengangkutan hingga ke pabrik, bukan soal kadar. Kalau kadar ya ke yang lain. Dan kami sudah menuntaskan sesuai kontrak pengangkutan dan dibongkar di pabrik,” tegas LOM.
Ia juga mengeklaim masih terdapat sisa pembayaran sekitar 20 persen yang belum dibayarkan PT TSH dan pihaknya telah melayangkan somasi.
Sementara Direktur PT PIP, SHAB belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.





