Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

DPO Kasus Pidana Umum Ditangkap, Kejari Kendari Langsung Lakukan Eksekusi

DPO Kasus Pidana Umum Ditangkap, Kejari Kendari Langsung Lakukan Eksekusi
Kejari Kendari mengamankan terpidana kasus pidana umum yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bernama L Rahman alias Jjon Mata. Foto: Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi terpidana kasus pidana umum yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), L Rahman alias Jhon Mata, Jumat (22/5/2026) malam. Eksekusi dilakukan setelah tim intelijen Kejari Kendari menjemput terpidana sekitar pukul 19.05 Wita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengatakan penjemputan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1639 K/Pid/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,” ujar Azi dalam keterangannya, Sabtu (23/5).

Ia menjelaskan, penjemputan dilakukan Tim Intelijen Kejari Kendari yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen bersama Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari.

Sebelumnya, L Rahman alias Jhon Mata telah diamankan tim dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polresta Kendari terkait dugaan tindak pidana lain yang dilakukan di wilayah hukum Sulawesi Tengah (Sulteng).

Setelah dilakukan penjemputan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari langsung melaksanakan eksekusi putusan MA pada malam yang sama sekitar pukul 21.55 Wita.

Terpidana kemudian dibawa dan dimasukkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Azi menegaskan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Kendari dalam menuntaskan setiap perkara pidana yang telah inkrah, termasuk terhadap terpidana yang sempat masuk dalam daftar buronan.

“Kami memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten