Pria di Kolaka Rampas HP Pengendara, Polisi Amankan Pelaku dan Motor yang Dipakai Beraksi

Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam Operasi Pekat Anoa 2026. Seorang pria berinisial AS (27) diamankan di Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Polsek Watubangga.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Poros Tanggetada – Pitudua, Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada,” ujarnya kepada Kendariinfo, Rabu (27/5).
Riswandi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/5) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu, korban bernama Luna sedang dalam perjalanan pulang kerja bersama rekannya. Ketika melintas di sekitar Kantor Desa Tanggetada, korban diketahui sedang menggunakan handphone (HP) di atas kendaraan.
“Tiba-tiba pelaku datang dari arah samping kanan belakang menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam lalu langsung merampas HP korban sebelum melarikan diri,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta. Dari hasil pengembangan kasus, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y16 warna Drizzling Gold dan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Watubangga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyebut AS merupakan salah satu target operasi (TO) kejahatan jalanan dalam Operasi Pekat Anoa 2026.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





