Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Diduga Setubuhi Anak Tiri Sejak 2024, Vokalis Band Ternama di Kendari Ditangkap Polisi

Diduga Setubuhi Anak Tiri Sejak 2024, Vokalis Band Ternama di Kendari Ditangkap Polisi
Vokalis salah satu band ternama di Kota Kendari, AYP (42), saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pria berinisial AYP (42), yang dikenal sebagai vokalis salah satu band ternama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan AYP diamankan pada Senin (1/6/2026) malam di sebuah rumah indekos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Yang bersangkutan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dugaan persetubuhan terhadap anak,” kata Welliwanto, Selasa (2/6).

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, IN (33), melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, Mei 2026. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, korban yang berusia 11 tahun mengaku mengalami perbuatan tersebut sejak 2024 saat terlapor masih berstatus sebagai suami ibunya.

“Waktu kejadian, IN dan AYP ini masih suami istri tahun 2024. Sekarang sudah cerai. Kejadiannya berulang kali sejak 2024 hingga 2026 ini,” tambahnya.

Kecurigaan pelapor muncul setelah ia menemukan sejumlah aktivitas dan percakapan yang diduga menunjukkan adanya hubungan tidak wajar antara korban dan terlapor. Setelah dimintai keterangan oleh ibunya, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.

Berbekal laporan korban, keterangan saksi, dan bukti awal yang dikumpulkan penyidik, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan AYP. Welliwanto menegaskan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

“Proses penyidikan masih berjalan dan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten