Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis Terima Vonis, Putusan Kini Inkrah

Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis Terima Vonis, Putusan Kini Inkrah
Kuasa hukum Bupati Koltim nonaktif, Abdul Azis, Muhamad Ikbal. Foto: Istimewa.

Kolaka Timur – Putusan pengadilan terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abdul Azis, dalam perkara dugaan suap dan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Abdul Azis, Muhamad Ikbal, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara yang menjerat kliennya.

“Putusan pengadilan terhadap mantan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sudah inkrah,” kata Ikbal, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, setelah melakukan koordinasi dengan kliennya terkait putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Abdul Azis memutuskan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Setelah kami melakukan koordinasi dengan klien terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari, klien kami mengambil sikap menerima putusan tersebut dan tidak melakukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Dengan keputusan tersebut, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kini telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pelaksanaan pidana terhadap terpidana.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis 4 tahun 3 bulan penjara kepada Abdul Azis dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Koltim, Jumat (8/5) lalu.

Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, masing-masing seorang pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim, serta dua pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dengan tidak adanya upaya banding dari pihak terpidana, proses hukum terhadap Abdul Azis telah memasuki tahap akhir dan putusan pengadilan dinyatakan inkrah.

Bupati Nonaktif Abdul Azis Divonis Penjara 4 Tahun 3 Bulan di Kasus Korupsi RSUD Koltim

Program Unggulan Presiden Disebut Memakan Korban, Kuasa Hukum PPK Kritik Vonis Korupsi RSUD Koltim

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten