Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Muna

KPU Mubar Belum Tetapkan PAW DPRD dari PBB, Status Calon Pengganti Dipersoalkan

KPU Mubar Belum Tetapkan PAW DPRD dari PBB, Status Calon Pengganti Dipersoalkan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar), La Tajudin. Foto: Istimewa.

Muna Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) belum menetapkan calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mubar dari Partai Bulan Bintang (PBB). Penetapan masih tertunda setelah muncul aduan masyarakat terkait status salah satu calon pengganti.

Ketua KPU Mubar, La Tajudin, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPRD Mubar terkait permintaan nama calon PAW anggota DPRD Mubar sisa masa jabatan 2024 – 2029 dari PBB.

Setelah menerima surat tersebut, KPU melakukan verifikasi terhadap syarat calon yang berhak menggantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

“Sejak menerima surat dari DPRD Mubar, kami kemudian melakukan proses verifikasi terhadap keterpenuhan syarat calon yang menjadi PAW anggota DPRD Mubar,” kata Tajudin, Kamis (4/6).

Namun, di tengah proses verifikasi, KPU menerima aduan masyarakat yang mempertanyakan status salah satu calon PAW, yakni La Ode Safarudin, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua dari PBB di Daerah Pemilihan Mubar 2.

Dalam aduan tersebut, La Ode Safarudin disebut pernah mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta tidak tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Tajudin menjelaskan, hasil verifikasi sebenarnya telah dibahas dalam rapat pleno KPU. Meski begitu, lembaganya masih harus melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak sebelum menetapkan nama calon PAW.

“Hari ini kami sudah melakukan rapat pleno atas hasil verifikasi. Namun, kami juga harus melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PKPU Nomor 3 Tahun 2025,” ujarnya.

Karena proses klarifikasi masih berlangsung, KPU belum mengirimkan surat penetapan nama calon PAW kepada DPRD Mubar.

“Kami menjawab surat DPRD bahwa KPU masih membutuhkan waktu untuk melakukan klarifikasi pada partai politik ataupun lembaga/instansi terkait,” jelasnya.

Ia menambahkan, belum ada kepastian kapan nama calon PAW dari PBB akan ditetapkan karena proses klarifikasi masih berjalan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten