Update Kasus Pencurian Handphone 41 TKP di Kendari, Pelaku hingga Unit Sitaan Bertambah

Kendari – Tim Reaksi Cepat (TRC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kembali menambah daftar pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian handphone di 41 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terbaru, pria berinisial HA (45), yang berperan sebagai penadah, berhasil ditangkap di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa (9/6/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor, yakni DE (38), di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Sabtu (6/6), sekitar pukul 02.45 Wita.
Setelah pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap dua penadah lain, yakni MU (41) dan JA (39) di dua lokasi berbeda di Kota Kendari pada Senin (8/6) dini hari.
“Total yang diamankan 4 orang, 1 eksekutor dan 3 penadah,” ucapnya.
Ia membeberkan, polisi juga mengamankan 1 unit handphone dari tangan pelaku utama. Sementara itu, dari tangan MU dan JA, polisi menyita sebanyak 24 unit handphone. Sedangkan dari tangan HA, turut diamankan 2 unit handphone.
“Totalnya ada 27 unit HP yang telah kita sita di Polresta Kendari,” tegasnya.
Para pelaku dan seluruh barang bukti kini telah berada di Polresta Kendari. Welliwanto menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone agar dapat segera ke kantor polisi untuk mengecek unit yang telah disita.
“Kami juga masih melakukan pendalaman dan mencari barang bukti lainnya termasuk mengejar pelaku lain dalam kasus ini,” pungkasnya.
2 Pelaku Baru Ditangkap dalam Kasus Pencurian Handphone 41 Tempat di Kendari





