Mengamuk Sambil Bawa Sajam, Oknum PPPK di Kendari Diamankan Polisi

Kendari – Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AN (27) diamankan polisi setelah kedapatan membawa dua bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau tanpa izin, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. AN diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi mengamuk yang dilakukannya di rumah keluarganya di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin mendapat informasi mengenai seorang pria yang membuat keributan dan meresahkan warga.
“Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Saat melihat petugas datang, pelaku langsung melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran,” ujar Welliwanto, Selasa (9/6).
Petugas akhirnya berhasil menangkap AN setelah melakukan pengejaran. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bilah sajam jenis pisau yang disimpan di tubuh pelaku.
“Ketika pelaku berhasil diamankan, petugas menemukan dua buah sajam jenis pisau yang dibawa oleh pelaku. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Saat ini penyidik masih mendalami motif AN membawa sajam tersebut serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah sajam jenis pisau,” ungkap Welliwanto.
Atas perbuatannya, AN dipersangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang Memiliki, Menyimpan atau Menguasai Sajam Tanpa Izin.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membawa sajam tanpa dasar hukum yang sah karena dapat dikenakan sanksi pidana.





