Diduga Hendak Diselundupkan ke Australia, 7 WNA asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi Kendari

Kendari – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga hendak diberangkatkan ke Australia melalui jalur tidak resmi. Ketujuh WNA tersebut juga telah melewati batas izin tinggal atau overstay di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi yang diterima dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait keberadaan sejumlah orang asing di Kota Kendari.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melakukan penelusuran serta pengawasan. Hasilnya, petugas menangkap tujuh WNA berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS, di sejumlah lokasi berbeda di Kota Kendari pada Selasa (9/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, ketujuh WNA diduga akan diberangkatkan ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Pemeriksaan terhadap alat komunikasi mereka juga menemukan indikasi bahwa tujuan keberangkatan itu mengarah ke Australia.
“Hasil pemeriksaan terhadap ketujuh WNA tersebut serta penelusuran alat komunikasi mereka menemukan adanya indikasi bahwa mereka rencananya akan diberangkatkan ke Australia,” kata Novrian dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Selain dugaan penyelundupan manusia, imigrasi juga menemukan izin tinggal ketujuh WNA telah berakhir, sehingga melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Novrian menegaskan pihaknya akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan selama lima tahun.
“Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menyebut pengamanan tersebut merupakan bentuk ketegasan imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
“Kami memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak lepas dari sinergi antara imigrasi dan kepolisian.
“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat,” katanya.





