Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Dibacok OTK hingga Buta, Pria di Baubau Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan

Dibacok OTK hingga Buta, Pria di Baubau Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan
Pria berinisial AZ menjalani perawatan medis setelah menjadi korban pembacokan orang tak dikenal (OTK) di kawasan Kilo 5, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Baubau – Pria berinisial AZ mengalami kebutaan setelah menjadi korban pembacokan orang tak dikenal (OTK) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, polisi justru menetapkan AZ sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berbeda.

Peristiwa pengeroyokan dan pembacokan yang dialami AZ terjadi di kawasan Kilo 5, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Jumat (12/6/2026). Sebelum kejadian, AZ pamit mengantar temannya yang hendak pulang ke Kabupaten Muna.

Dalam perjalanan, AZ sempat singgah mengambil tas dan mengisi bahan bakar sebelum melanjutkan perjalanan seorang diri. Saat melintas di kawasan Kilo 4, AZ diduga diikuti sejumlah orang yang membawa senjata tajam.

AZ kemudian berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Kejar-kejaran berlangsung hingga Kilo 5. Di lokasi itu, AZ diduga diserang secara beramai-ramai hingga terjatuh setelah motornya dihantam dan menabrak sebuah warung bensin eceran.

“Anak saya mengalami luka berat di bagian mata sampai sekarang tidak bisa melihat lagi,” ujar Ibu AZ berinisial YN.

Korban sempat meminta pertolongan warga sekitar, tetapi pelaku yang masih membawa senjata tajam membuat warga takut keluar rumah. AZ kemudian dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis.

YN mengaku keluarganya telah melaporkan kejadian itu ke polisi. Namun, mereka menyayangkan karena AZ justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

“Anak saya itu korban. Kalau ada pelaku yang luka, itu karena dia berusaha membela diri dan merebut senjata saat diserang,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, membenarkan penetapan AZ sebagai tersangka. Namun, menurutnya, status tersangka tersebut berkaitan dengan perkara penganiayaan yang berbeda.

“AZ kami jadikan tersangka dalam perkara lain (penganiayaan). Kejadiannya pada bulan April di lokasi Jembatan Tengah,” kata Gayuh.

Ia menjelaskan dalam pengeroyokan di Kilo 5, AZ berstatus sebagai korban. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara penganiayaan AZ, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan tambahan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten