Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Pengedar Narkotika di Laonti Konsel Ditangkap, 47 Saset Sabu-Sabu Siap Edar Disita Polisi

Pengedar Narkotika di Laonti Konsel Ditangkap, 47 Saset Sabu-Sabu Siap Edar Disita Polisi
Terduga pengedar narkotika berinsial RS (37) dan 47 saset sabu-sabu yang diamankan di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Seorang pria berinisial RS (39) ditangkap polisi terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laonti.

“Tim (Koba Satresnarkoba Polres Konsel) bersama anggota Polsek Laonti kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” kata Herman saat dikonfirmasi Kenfariinfo, Minggu (14/6).

Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, polisi langsung bergerak menuju rumah RS di Desa Lawisata dan melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket sabu-sabu siap edar.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 47 saset berisi sabu-sabu dengan berat bruto 6,05 gram,” ujarnya.

Selain sabu-sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, seperti 46 potongan pipet berbagai warna, satu bal saset kosong ukuran kecil, satu saset kosong ukuran sedang, dua korek gas, satu sendok sabu-sabu dari pipet, satu pireks kaca, tisu, kantong plastik, serta satu unit telepon genggam.

Polisi menduga RS berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Laonti. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten