Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pemuda di Pomalaa Kolaka Ditangkap, 42 Paket Sabu-Sabu Disita Polisi

Pemuda di Pomalaa Kolaka Ditangkap, 42 Paket Sabu-Sabu Disita Polisi
Terduga pelaku berinisial H (19) diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial H (19) beserta 42 paket sabu-sabu dengan berat bruto 17,76 gram.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka bersama anggota PAM Obvit Polda Sultra pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

“Terduga pelaku diamankan di Kompleks Antam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pomalaa, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka,” kata Aiptu Riswandi, Minggu (14/6).

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 42 saset plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 17,76 gram.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, plastik kemasan, alat hisap atau bong, serta satu unit sepeda motor.

Riswandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Program Kapolres Kolaka “Sahabat Polri”. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kolaka bersama anggota PAM Obvit Polda Sultra.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan dan menempelkan paket-paket sabu-sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penelusuran ke beberapa lokasi dan berhasil menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu-sabu.

Saat ini, H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, H dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten