Pria asal Konawe Ditahan Usai Diduga Sebar Konten Pornografi Mantan Pacar

Konawe – Penyidik Unit III Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan seorang pria berinisial MRZ (23) terkait dugaan penyebaran konten pornografi melalui aplikasi WhatsApp.
Warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe itu ditangkap dan ditahan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Sultra pada 12 Juni 2026.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya melalui Kanit 2 Subdit V AKP Asfandy mengatakan, MRZ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran materi bermuatan pornografi melalui media sosial WhatsApp.
“Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 di wilayah Kota Kendari,” kata AKP Asfandy, Rabu (17/6/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial N yang diketahui merupakan mantan pacar tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka menyebarluaskan materi bermuatan pornografi melalui platform digital.
Atas perbuatannya, MRZ disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara.





