Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

Sekuriti di Kolaka Diamankan karena Kenakan Atribut Seragam Polisi

Sekuriti di Kolaka Diamankan karena Kenakan Atribut Seragam Polisi
Sekuriti berinisial A (30), diamankan personel Polres Kolaka setelah kedapatan menggunakan pakaian dan atribut yang menyerupai seragam dinas Polri. Foto: Istimewa.

Kolaka – Seorang pria berinisial A (30), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan personel Polres Kolaka setelah kedapatan menggunakan pakaian dan atribut yang menyerupai seragam dinas Polri di wilayah Kabupaten Kolaka, Selasa (16/6/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah Polres Kolaka menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang mengenakan pakaian dan atribut mirip anggota Polri. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polres Kolaka langsung melakukan pengecekan di lapangan dan mengamankan pria tersebut untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pria tersebut bekerja sebagai petugas keamanan atau sekuriti yang bertugas mengamankan area parkir di salah satu kafe di Kolaka.

Saat diamankan, pria tersebut mengenakan sejumlah perlengkapan yang menyerupai atribut Polri, seperti baju berwarna cokelat menyerupai pakaian dinas harian (PDH), tanda pangkat, badge fungsi, badge Polda Sultra, rompi bertuliskan “LANTAS”, sepatu PDL, ikat pinggang PDH, hingga sebuah borgol.

Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bukan anggota Polri. Ia mengaku memperoleh sebagian atribut tersebut dari pemberian rekan, menemukan beberapa perlengkapan, serta membeli sebagian lainnya secara terpisah. Adapun tulisan “LANTAS” pada rompi disebut dibuat sendiri melalui jasa percetakan.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan seluruh pakaian dan atribut yang menyerupai perlengkapan Polri telah diamankan oleh Seksi Propam Polres Kolaka guna mencegah potensi penyalahgunaan.

“Yang bersangkutan sudah kami lakukan pemeriksaan dan diberikan pemahaman bahwa penggunaan pakaian dinas, atribut, serta perlengkapan yang menyerupai milik Polri hanya diperuntukkan bagi anggota yang berhak,” ujar Riswandi, Kamis (18/6).

Selain melakukan pendataan dan klarifikasi, Propam Polres Kolaka juga memberikan pembinaan serta imbauan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Polres Kolaka turut mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan atribut maupun perlengkapan yang menyerupai seragam Polri tanpa kewenangan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atribut kepolisian.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten