Pria di Kolaka Ditangkap Usai Gelapkan 2 Motor CRF

Kolaka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial AL (25), warga Kelurahan Dawidawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Kolaka.
AL diamankan Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra bersama personel Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Pomalaa.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AL mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Kolaka.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Kolaka,” ujar Riswandi dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).
Salah satu kasus bermula pada Rabu (3/6) sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu, korban bernama Bahrun meminjamkan sepeda motor miliknya kepada AL setelah pelaku mengaku memiliki keperluan mendesak.
Namun setelah beberapa waktu, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Saat AL kembali menemui korban, kendaraan itu diketahui dalam kondisi rusak. Pelaku kemudian kembali membawa motor tersebut dengan alasan akan memperbaikinya, tetapi hingga kini kendaraan belum dikembalikan kepada pemiliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Pomalaa.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua unit barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF. Satu unit motor Honda CRF warna hitam merah diamankan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sedangkan satu unit Honda CRF warna hijau hitam bernomor polisi DT 8210 FV diamankan di wilayah Kolaka.
Menurut Riswandi, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.
Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain dan segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana.





