Sindikat Pembobol 10 Tower Telkomsel di Buteng Dibongkar, 2 Pelaku Ditangkap

Buton Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah (Buteng) membongkar sindikat pencurian yang diduga telah membobol sedikitnya 10 tower Telkomsel di Kabupaten Buteng, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus ini, polisi menangkap dua terduga pelaku, sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HS (29), warga Kota Baubau, dan MJ (25), warga Kabupaten Buteng. Penangkapan dilakukan Tim Unit URC Resmob Albatros Satreskrim Polres Buteng di Kelurahan Tolandona pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 15.45 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pencurian di Tower Telkomsel Wakea-Wakea yang diterima Polres Buteng pada Jumat (26/6).
Kasus ini bermula saat teknisi Tower Telkomsel wilayah Buteng melakukan pemeriksaan di lokasi pada Kamis (25/6). Saat itu ditemukan kerusakan pada pengaman genset yang diduga merupakan upaya awal pembobolan.
Setelah dilakukan perbaikan, keesokan harinya tower kembali mengalami gangguan. Saat teknisi mendatangi lokasi pada Jumat (26/6) sekitar pukul 07.30 Wita, pagar akses tower telah dijebol dan sejumlah komponen vital seperti kabel grounding, kabel baterai hingga aki genset dilaporkan hilang.
Akibat pencurian tersebut, Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp13 juta di lokasi itu. Namun, hasil penyelidikan sementara mengungkap sindikat tersebut diduga telah beraksi di sedikitnya 10 tower Telkomsel di wilayah Kabupaten Buteng dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp89 juta.
Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Busrol Kamal, membenarkan pengungkapan itu. Ia memastikan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan yang menyasar objek vital nasional.
“Ini bukti komitmen Polres Buton Tengah dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang menyasar fasilitas telekomunikasi sebagai objek vital nasional,” kata Busrol Kamal melalui keterangan resminya.
Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial ER sebagai DPO yang diduga berperan sebagai otak aksi pencurian tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Atas perbuatan itu, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pihaknya mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar objek vital maupun lingkungan tempat tinggal.





