PPKM Level 4 Diteruskan Hingga Agustus 2021, Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Nasional – Pemerintah secara resmi telah memutuskan untuk meneruskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat. Kebijakan ini berlaku sejak hari ini, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level empat, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap,” tutur Presiden RI, Joko Widodo, yang disiarkan di Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Adapun penyesuaian tersebut dilakukan dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.
- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Pedagang kecil maupun usaha kecil lainnya, seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, dan usaha kecil lainnya, diizinkan buka dengan prokes yang ketat hingga pukul 21.00 dengan pengaturan teknisnya juga diatur oleh pemerintah daerah.
- Warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00, dan waktu makan setiap pengunjung diatur maksimal 20 menit.
“Hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait, untuk mengurangi beban masyarakat akibat Pandemi Covid-19 ini,” tegas Jokowi.





