Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Kasus Mafia Tanah Transmigrasi Konsel Masuk Tahap Penyidikan, Sejumlah Pihak Mulai Dibidik

Kasus Mafia Tanah Transmigrasi Konsel Masuk Tahap Penyidikan, Sejumlah Pihak Mulai Dibidik
Juru Bicara Kuasa Kolektif Warga Landono, Konsel, Andi, bersama sejumlah pemilik lahan. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan mafia tanah di wilayah transmigrasi Desa Morini Mulya, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

SPDP tersebut diterbitkan pada 26 Juni 2026 dan telah dikirim kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Penerbitan SPDP menandai peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan pihak lainnya yang diduga terkait dengan perkara pertanahan di kawasan tersebut.

Berdasarkan dokumen penyidikan, salah satu perkara menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkan seorang ASN berinisial P. Penyidik juga menangani perkara lain terkait dugaan pemalsuan akta autentik dan surat dengan sejumlah pihak terlapor, di antaranya Y, JH, RW, HPL, dan T.

Selain itu, penyidik juga membuka penyidikan atas dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan penyerobotan lahan di Desa Morini Mulya dengan terlapor MA, WE, dan SU.

Juru Bicara Kuasa Kolektif Warga Landono, Andi, mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Sultra yang meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Menurutnya, proses hukum diharapkan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Kami berharap siapapun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam penggunaan dokumen yang diduga palsu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (4/7/2026).

Ia juga menyatakan masyarakat akan terus mengawal jalannya penyidikan agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum.

Sebelumnya, Panit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra, Ipda Sudirman, membenarkan penanganan perkara tersebut. Katanya, kasus lahan transmigrasi itu terus berproses dan tim telah melakukan pengecekan ke lokasi beberapa waktu lalu.

“Benar, laporan sudah masuk. Tim sudah cek di lokasi, saat ini masih berproses,” ujar Sudirman.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten