Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Bapenda Sultra Tegaskan Belum Berlakukan Razia Pajak Kendaraan di SPBU

Bapenda Sultra Tegaskan Belum Berlakukan Razia Pajak Kendaraan di SPBU
SPBU Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (15/8/2024).

Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai razia pajak kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga kendaraan menunggak pajak tidak bisa membeli pertalite tidak berlaku di Sultra.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan kabar yang ramai diperbincangkan masyarakat merupakan kebijakan yang diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan di Sultra.

“Informasi yang beredar hari ini terkait razia wajib pajak yang tidak taat itu dilakukan di NTT. Untuk di Sultra belum kami laksanakan,” katanya, Selasa (7/7/2026).

Mahbub menegaskan, apabila kebijakan serupa akan diterapkan di Sultra, pemerintah daerah terlebih dahulu menyiapkan regulasi sebagai dasar hukum, kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kalau ada informasi yang menyebut Sultra sudah menerapkan itu, maka itu tidak benar atau hoaks. Masyarakat tentu harus diberikan edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu supaya tidak kaget,” ujarnya.

Ia memastikan hingga saat ini tidak ada razia maupun penertiban kendaraan bermotor yang dikaitkan dengan tunggakan pajak di SPBU di wilayah Sultra.

Meski demikian, Mahbub tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut diterapkan pada masa mendatang sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

“Bisa saja ke depan diterapkan sebagai efek jera bagi wajib pajak yang tidak taat. Tetapi kami akan pelajari terlebih dahulu,” sambungnya.

Menurut dia, penerapan kebijakan tersebut harus melalui proses penyusunan regulasi dan sosialisasi sebelum diberlakukan kepada masyarakat.

Mahbub menjelaskan, salah satu opsi yang dapat diterapkan nantinya adalah pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak. Kendaraan tersebut tetap dapat membeli BBM nonsubsidi apabila kebijakan itu diberlakukan.

“Kalaupun nanti diterapkan, prosesnya harus melalui regulasi dan sosialisasi. Itu yang akan kami pelajari lebih dahulu,” pungkasnya.

Razia Pajak Kendaraan Bermotor Digelar Serentak di Sultra Sepanjang Juli 2026

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten