Kasus Korupsi Dana PSR Rp7,5 Miliar di Kolaka Naik Sidik, 100 Saksi Sudah Diperiksa

Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Bukit Beringin ke tahap penyidikan. Program yang berlokasi di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka tersebut menggunakan anggaran tahun 2020/2021 dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar.
Kepala Kejari Kolaka, Romadu Novelino, mengatakan perkara tersebut kini ditangani secara intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan program.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit pada Kelompok Tani Bukit Beringin saat ini sudah ditangani oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kolaka di tahap penyidikan,” kata Romadu kepada awak, Senin (13/7/2026).
Seiring naiknya status perkara, tim penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pelaksanaan program. Hingga saat ini, sekitar 100 orang saksi telah dimintai keterangan.
Mereka terdiri atas anggota Kelompok Tani Bukit Beringin, pejabat dan pegawai Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka, hingga pihak-pihak lain yang berkaitan dengan program tersebut.
“Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 100 saksi,” ujarnya.
Tak hanya memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting guna melengkapi alat bukti. Pada 18 Juni 2026, tim penyidik Pidsus Kejari Kolaka menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka.
Penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Dinas, ruang tim verifikator, serta ruang Kepala Bidang Perkebunan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mencari berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program PSR yang memiliki total anggaran sekitar Rp7,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, jaksa mengendus adanya dugaan manipulasi data penerima bantuan PSR. Akibat dugaan manipulasi tersebut, sejumlah lahan yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan kelayakan diduga tetap dinyatakan lolos dan menerima bantuan dari pemerintah pusat.
Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran penggunaan dana program. Romadu berharap masyarakat turut mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan agar kasus tersebut dapat diungkap secara tuntas.
“Kami berharap kegiatan penegakan hukum ini mendapat dukungan dari masyarakat Kolaka,” pungkasnya.





