Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Buronan Kasus Dugaan Penipuan Smelter PT Bososi Konut Dipulangkan ke Indonesia

Buronan Kasus Dugaan Penipuan Smelter PT Bososi Konut Dipulangkan ke Indonesia
Kariatun Tan alias KT, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), tiba di Indonesia. Foto: Istimewa. (13/7/2026).

Nasional – Buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kariatun Tan alias KT, dipulangkan ke Indonesia dari Tiongkok melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) Interpol Polri dengan otoritas kepolisian Tiongkok.

Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan pemulangan Kariatun dilakukan bersama Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta kepolisian Tiongkok melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional.

“Proses pertukaran buron dilakukan melalui kerja sama kepolisian internasional,” kata Untung kepada awak media, Selasa (14/7/2026).

Untung menjelaskan Kariatun tiba di Indonesia pada Senin (13/7). Setelah tiba Kariatun langsung diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.

Dalam kesempatan yang sama, NCB Interpol Polri juga memulangkan tiga buronan asal Tiongkok, yakni Zheng Rongjing, Huang Zutian, dan Liu Zhenxue, ke negara asalnya.

Menurut Untung, Zheng Rongjing dan Liu Zhenxue dipulangkan melalui Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba di Tiongkok pada Jumat (10/7). Sementara Huang Zutian dipulangkan sehari kemudian, Sabtu (11/7).

“Ketiga buronan warga Tiongkok itu diserahkan kepada kepolisian beserta barang bukti yang ditemukan,” kata Untung.

Untung mengungkapkan Zheng merupakan salah satu buronan prioritas Interpol yang diduga mengendalikan sindikat penipuan daring (online scam) internasional. Polisi menduga kedatangannya ke Indonesia berkaitan dengan upaya memperluas jaringan operasi sindikat tersebut setelah sebelumnya beroperasi di Kamboja.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, membenarkan Kariatun telah diserahkan kepada Dittipidter Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan.

Irhamni menyebut Kariatun merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan smelter di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama. Dalam perkara itu, Kariatun akan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“KT (Kariatun) merupakan buronan yang terkait dengan tindak pidana penipuan,” pungkas Irhamni.

Jadi DPO Polda Sultra Kasus Penipuan, Kariatun Belum Ditangkap dan Diduga Kabur ke Luar Negeri

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten