Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

IRT di Kendari Diduga Timbun 448 Liter Solar Subsidi untuk Dijual Kembali

IRT di Kendari Diduga Timbun 448 Liter Solar Subsidi untuk Dijual Kembali
Barang bukti berupa 15 jeriken berisi total 448 liter BBM jenis solar subsidi yang diduga ditimbun oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST di Kota Kendari diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolresta Kendari. Foto: Istimewa. (18/7/2026).

Kendari – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) dengan menimbun 448 liter jenis solar subsidi yang akan dijual kembali di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Setelah menerima informasi itu, personel Unit II Satreskrim melakukan penyelidikan,” ujar Welliwanto saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Sabtu (18/7/2026).

Pada Kamis (16/7) sekitar pukul 18.30 Wita, petugas menemukan barang bukti di rumah terduga pelaku di BTN Griya Anggoeya Permai, Jalan H. Banawula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dari lokasi, polisi mengamankan 13 jeriken berkapasitas 32 liter yang terisi penuh dan 2 jeriken masing-masing berisi 16 liter, sehingga total solar subsidi yang diamankan mencapai 448 liter.

Welliwanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, ST diduga membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di Kota Kendari menggunakan mobil secara bertahap dengan harga Rp6.800 per liter.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken dan disimpan di sekitar halaman rumah sebelum diduga dijual kembali seharga Rp500 ribu per jeriken ukuran 32 liter atau sekitar Rp15.600 per liter.

“Dari praktik tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp8.800 per liter,” jelasnya.

Saat ini, ST bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, ST dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten