DPO Kasus Perusakan di Kendari Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron

Kendari – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus perusakan, Abrar Kalenggo alias Bubus Sangga Kalenggo. Terpidana tersebut ditangkap setelah sekitar 4 tahun menjadi buron.
Penangkapan dilakukan Tim Tabur Intelijen bersama Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kendari dengan didukung oleh personel Kodim 1417/Kendari, Sabtu (25/7/2026). Kasi Intel Kejari Kendari Ilmiawan Tibe Hafid mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana di kawasan Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.
“Tim melakukan pemantauan dan pengamatan terhadap DPO sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari. Saat itu yang bersangkutan berpindah-pindah tempat sehingga belum berhasil diamankan,” kata Ilmiawan melalui keterangan resminya, Sabtu malam.
Tim Tabur kemudian kembali melakukan pemantauan pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 13.00 Wita. Saat mengetahui DPO berada di rumahnya, tim langsung bergerak dan mengamankan Abrar Kalenggo.
“Setelah dipastikan berada di rumah, Tim Tabur langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap DPO,” ujarnya.
Abrar kemudian dibawa ke Kantor Kejari Kendari untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi. Setelah seluruh proses selesai, terpidana dibawa ke Rutan Kendari untuk menjalani masa hukuman.
“Setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi lengkap, sekitar pukul 14.00 Wita DPO dibawa ke Rutan Kendari. Eksekusi berjalan lancar dan aman,” jelasnya.
Abrar Kalenggo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang terjadi pada September 2020. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1240 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi terpidana sehingga Terpidana tetap dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.
Ilmiawan mengatakan, penangkapan tersebut menjadi salah satu upaya Kejari Kendari dalam menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana yang masuk dalam DPO.
“Ini juga menjadi komitmen kami dalam melaksanakan tugas. Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO,” tegasnya.
Penangkapan Abrar dilakukan Ilmiawan yang baru sekitar dua pekan menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kendari. Sebelumnya, Tim Tabur Kejari Kendari juga terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan para DPO di wilayah hukum Kota Kendari.





