Lerai 2 Wanita Bertengkar di Pinggir Jalan, Pria di Kendari Malah Dianiaya

Kendari – Seorang pria berinisial AL diduga menjadi korban penganiayaan di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengungkapkan peristiwa itu bermula saat korban baru pulang usai berjualan. Dalam perjalanan, korban melihat dua perempuan yang sedang bertengkar di pinggir jalan. Korban kemudian berusaha melerai keributan tersebut.
Ia mengatakan, setelah situasi mulai mereda, sekelompok pria datang menghampiri korban dan memintanya meninggalkan lokasi. Korban kemudian kembali menuju sepeda motornya.
“Tak lama kemudian, pelaku berinisial IK yang diduga dalam kondisi mabuk memukul spion sepeda motor korban hingga patah,” kata Welliwanto melalui keterangan resminya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Welliwanto, korban kemudian meminta pelaku bertanggung jawab atas kerusakan spion motornya. Namun, permintaan tersebut diduga memicu emosi pelaku.
“Saat korban meminta pertanggungjawaban, pelaku justru mengajaknya berkelahi,” ujarnya.
Korban berupaya menghindari perkelahian. Namun, pelaku diduga langsung memukul wajah korban hingga terjatuh. Saat berada di atas tanah, korban kembali diduga diinjak oleh pelaku.
Aksi tersebut akhirnya berhenti setelah seorang teman korban datang memberikan pertolongan. Akibat kejadian itu, korban mengalami benjol pada bagian dahi, memar pada tangan kanan, serta kerusakan pada spion sepeda motornya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Polisi juga menyebut pelaku merupakan residivis dalam perkara penganiayaan pada tahun 2017 dan 2022.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2017 dan 2022,” pungkasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.





