Pemkab Kolaka Hapus Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 31 Agustus 2026

Kolaka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan tersebut berlaku untuk tunggakan pajak mulai dari masa pajak awal hingga 2025.
Penghapusan sanksi administrasi itu berlaku selama Agustus 2026. Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok tunggakan PBB-P2 tanpa membayar denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka, Muh Ridha Tahrir, mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Setelah periode tersebut berakhir, pembayaran PBB-P2 kembali mengikuti ketentuan normal.
“Jadi, kami mengharapkan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi beban kepada masyarakat,” kata Ridha, Selasa (11/8/2026).
Ridha menjelaskan, Pemkab Kolaka menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor 100.3.3/2/326 Tahun 2026. Kebijakan itu tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Ridha, program pengurangan atau penghapusan denda PBB-P2 telah dilakukan Pemkab Kolaka setiap tahun dan berdampak terhadap peningkatan realisasi penerimaan pajak.
“Di tahun-tahun sebelumnya PBB-P2 ini realisasi berkisar 75 persen. Tahun lalu, salah satu inovasinya pengurangan sanksi dan denda ini mencapai 98,7 persen,” ujarnya.
Selain meningkatkan penerimaan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka menggunakan program tersebut untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menata kembali data administrasi perpajakan.
Ridha menyebut masyarakat mendapat keringanan karena cukup membayar pokok tunggakan. Denda yang selama ini melekat pada tunggakan tersebut dihapus selama periode kebijakan berlangsung.
“Tujuannya meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya, termasuk pembersihan data administrasi sanksi-sanksi pajak. Kami juga ingin meringankan beban ekonomi masyarakat dengan menghapus dendanya,” tuturnya.
Ridha mengatakan penghapusan denda PBB-P2 bukan kebijakan yang berlaku setiap saat. Pemkab Kolaka biasanya memberikan keringanan tersebut pada momentum tertentu, seperti Hari Uang Tahun (HUT) Kabupaten Kolaka atau peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Karena itu, Bapenda Kolaka mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan periode penghapusan denda hingga 31 Agustus 2026.
“Ini adalah kebijakan pimpinan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya.





