Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Lagi, Polisi Tangkap 1 Pelaku Penipuan Warga Kendari Modus Janji Proyek

Lagi, Polisi Tangkap 1 Pelaku Penipuan Warga Kendari Modus Janji Proyek
Pria berinisial WA (38) ditangkap dalam kasus penipuan warga Kota Kendari dengan modus janji proyek. Foto: Istimewa.

Kendari – Polisi kembali menangkap satu pelaku berinisial WA (38) dalam kasus penipuan terhadap warga Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial YU alias HY (53) dengan modus menjanjikan proyek.

WA ditangkap di Jalan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (8/8/2026).

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap seorang wanita berinisial FA (40) di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/8) dini hari.

Setelah ditangkap, kedua pelaku kemudian dibawa ke Kendari menggunakan pesawat Citilink dari Jakarta menuju Bandara Haluoleo Kendari, Senin (10/8).

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan penangkapan dua orang dalam kasus tersebut. Ia menyebut penipuan itu terjadi pada Januari 2026. Kedua tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

“Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan identitas palsu serta menjanjikan proyek yang disebut dikeluarkan oleh Kementerian,” kata Welliwanto melalui keterangan resminya, Senin (10/8).

Welliwanto menuturkan kedua tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan sejumlah proyek kepada korban. Proyek yang ditawarkan yakni pembangunan pengaman pantai di Tondowolio, Kabupaten Kolaka.

Selain itu, keduanya juga menawarkan proyek di kawasan Kampung Bajo Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, yang disebut menggunakan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2026.

Korban YU kemudian diyakinkan bahwa proyek tersebut dapat diperoleh dan diurus oleh kedua tersangka. Setelah percaya, korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap melalui transfer ke beberapa rekening yang diarahkan para tersangka.

“Totalnya bukan lagi uang muka kecil-kecilan. Nilainya mencapai Rp588,1 juta,” bebernya.

Tersangka FA diketahui berdomisili di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. Sementara tersangka WA berdomisili di Jalan Satangnga, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dalam dugaan penipuan dengan modus menjanjikan proyek Kementerian tersebut.

Modus Janji Proyek, Wanita asal Maluku Utara Tipu Warga Kendari Rp588 Juta

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten