Kantor DPMD Konut Digeledah Polisi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan 2024

Konawe Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara (Konut) menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Konut pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Abdul Azis Husein Lubis.
“Adapun sasaran penggeledahan berupa ruangan dan tempat penyimpanan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa pengadaan barang peralatan kantor pada DPMD Kabupaten Konawe Utara TA 2024 dan pengadaan barang peralatan operator Siskeudes pada DPMD Kabupaten Konawe Utara TA 2024,” kata Abdul Azis dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Penggeledahan dilakukan di Kantor DPMD Konut yang berada di Jalan Kompleks Kantor Bupati, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konut.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Konut melakukan pemeriksaan serta mengamankan dokumen dan atau barang yang berkaitan dengan perkara.
“Selanjutnya dilakukan pencatatan, pendataan, dan pengamanan terhadap dokumen yang memiliki relevansi dengan kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang peralatan kantor dan pengadaan barang peralatan operator Siskeudes pada DPMD Kabupaten Konut tahun anggaran 2024.
Perkara itu ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Konut dengan sangkaan Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





