Dugaan Penipuan Lahan, Dosen UHO Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Kendari – Seorang warga berinisial LMT melaporkan dosen Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial LN ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas 600 meter persegi di Kota Kendari.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa (25/8/2026) terkait lahan yang berada di Jalan Haji Lamuse, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kuasa hukum LMT, Abdul Kadir Ndoasa, mengatakan perkara tersebut bermula saat kliennya membeli lahan dari LN pada 2023. Dalam transaksi itu, LMT membayar uang muka sebesar Rp50 juta dan berencana melunasi pembayaran secara bertahap sesuai kesepakatan.

Namun, di tengah proses pembayaran, LN diduga menjual kembali lahan tersebut kepada pihak lain.
“Akibat tindakan tersebut, terjadi gesekan di lapangan antara klien kami dengan pembeli baru. Karena itu, kami mengambil langkah hukum agar perkara ini terang dan jelas,” kata Abdul Kadir di Mapolda Sultra.
Menurut Abdul Kadir, persoalan tersebut juga melibatkan pemerintah setempat. Ia menyebut lurah setempat merasa tertipu setelah diminta menandatangani dokumen jual beli kedua yang disebut LN sebagai objek tanah berbeda, tetapi berada di lokasi yang sama.
Selain itu, pelapor mempertanyakan keberadaan surat keterangan tanah (SKT) yang sebelumnya dijanjikan LN untuk diserahkan.
“Terlapor sempat memperlihatkan dokumen, tetapi melarang kami mengambil foto. Ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa dokumen tersebut palsu, bahkan muncul kabar pemilik asli tanah bukanlah bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, LN membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku telah menunjukkan sertifikat asli kepada polisi saat persoalan itu diperiksa.
“Saya perlihatkan aslinya waktu itu bersama polisi, tapi memang saya larang difoto. Yang saya perlihatkan adalah sertifikat jual beli tanah dari pemilik pertama,” kata LN melalui sambungan telepon WhatsApp.
Terkait dugaan menjual kembali lahan yang telah dibeli LMT, LN mengatakan pembeli pertama tidak menyelesaikan pelunasan sesuai tenggat waktu yang tercantum dalam surat perjanjian bermeterai.
“Uang muka sudah dibayar, tapi yang bersangkutan tidak melanjutkannya sampai batas waktu yang ditentukan. Karena tidak dilunasi, tanah itu saya jual kembali,” jelasnya.
LN mengaku sebelumnya telah menawarkan tiga opsi kepada pembeli pertama untuk menyelesaikan persoalan tersebut, yakni mengembalikan uang muka secara penuh, membagikan luas tanah sesuai nominal uang muka, atau melunasi seluruh sisa pembayaran.
Ia juga mengatakan persoalan tersebut telah ditangani di Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga dan dijadwalkan diselesaikan pada pekan ini.
“Menurut penyidik Polsek Baruga, akan diselesaikan pekan ini. Kalau yang bersangkutan melapor lagi ke Polda Sultra, saya tidak tahu,” pungkasnya.





