Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kabar Baik, BSU untuk Pekerja di Kendari Sebentar Lagi Cair

Kabar Baik, BSU untuk Pekerja di Kendari Sebentar Lagi Cair
Ilustrasi pekerja. Foto: Pixabay.

Kendari – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan bagi para pekerja di Kota Kendari kini hadir kembali.

Adanya kembali BSU ini setelah Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman melalui keterangan persnya, Senin (2/7/2021) mengatakan, besaran subsidi upah tahun ini sebesar Rp500 ribu selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja sektoral di Kota Kendari.

“Sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2021, yang mendapatkan BSU adalah para pekerja perusahaan yang berada di Kota Kendari karena masuk dalam kategori PPKM level 3,” ujarnya.

Ungkap Minarni, mekanisme penyaluran BSU kali ini masih sama dengan sebelumnya, yakni akan langsung ke rekening pekerja, di mana penyaluran bantuan tersebut akan melalui Bank milik Negara antara lain, BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

“Untuk jumlah penerima sudah ada, tapi belum bisa kami pastikan karena masih proses validasi di kementerian,” jelasnya.

Baca Juga:  PPKM: Sekolah di Kendari Daring sampai 9 Agustus, Kantor WFH 75%

Syarat agar menerima BSU tersebut sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  2. Peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
  3. Mempunyai gaji/upah sebesar Rp3,5 juta
  4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten