Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Nekat Gadai Mobil yang Belum Lunas Cicilan, Pria di Konut Ditangkap Polisi

Nekat Gadai Mobil yang Belum Lunas Cicilan, Pria di Konut Ditangkap Polisi
Terduga pelaku penggelapan mobil cicilan berinisial AK (30) dengan cara digadai diamankan Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Polisi menangkap seorang pria berinisial AK (30) yang diduga menggadaikan satu unit mobil Toyota Calya meski cicilannya belum lunas. Mobil bernomor polisi DT 1801 UE tersebut diduga digadaikan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan terduga pelaku diamankan Tim URC Buser 77 bersama Unit Satreskrim Polresta Kendari di Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Selasa (1/9/2026).

“Pelaku diamankan di Polsek Wiwirano, kemudian anggota membawa yang bersangkutan ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Welliwanto melalui keterangan resminya, Rabu (2/9).

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika AK membeli mobil Toyota Calya milik korban secara kredit melalui PT Dachtraco Raya. Setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, pelaku diduga menggadaikan mobil tersebut sebelum seluruh cicilan dilunasi.

“Mobil tersebut masih dalam proses cicilan, namun kemudian digadaikan oleh terduga pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada 5 Januari 2026 lalu. Korban berinisial MU (56) kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu lembar perjanjian cicilan mobil sebagai barang bukti. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mobil Toyota Calya tersebut.

“Untuk kendaraan masih dalam pencarian dan kasusnya masih kami kembangkan,” tutur Welliwanto.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten