Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kejari Kendari Musnahkan 688 Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kejari Kendari Musnahkan 688 Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal di TPA Puuwatu. Foto: Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan 688 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain rokok ilegal, sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum juga turut dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (4/9/2026). Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah perkara yang menjeratnya memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara hingga tahap akhir. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki komitmen untuk menuntaskan perkara yang telah diputus pengadilan.

“Ini bentuk komitmen Jaksa Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara sampai tuntas,” kata Azi.

Dalam perkara tindak pidana cukai, rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 688 ribu batang atau setara 43 karton. Rokok tersebut terdiri atas beberapa merek, yakni SLAVA BOLD, OK GASS, dan UST.

Rinciannya, SLAVA BOLD sebanyak 30 karton atau 2.400 slop, 24 ribu bungkus, dan 480 ribu batang. Kemudian OK GASS sebanyak 8 karton atau 640 slop, 6.400 bungkus, dan 128 ribu batang.

Sementara rokok merek UST yang dimusnahkan sebanyak 5 karton atau 400 slop, 4 ribu bungkus, dan 80 ribu batang. Seluruh rokok tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur barang bukti ke dalam tanah. Setelah itu, barang bukti disiram menggunakan air untuk memastikan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Selain rokok ilegal, Kejari Kendari juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit dispenser Pertamini warna merah-putih lengkap dengan selang nosel.

Kemudian sebuah tangki rakitan berkapasitas 150 liter, 2 buah selang plastik berukuran 1 inci dan 1,5 inci, serta 2 buah drum plastik berwarna biru dengan kapasitas 200 liter.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 453/Pid.Sus/2025/PN Kdi dan Nomor 392/Pid.Sus/2025/PN Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten