Respons Gubernur Sultra saat Ditanya Denda PT TMS: Kenapa Tanya Saya?

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) merespons pertanyaan jurnalis terkait denda administratif sebesar Rp2,09 triliun yang dijatuhkan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
ASR mempertanyakan alasan dirinya ditanya mengenai sanksi PT TMS. Dia meminta agar pertanyaan itu diarahkan kepada pihak perusahaan maupun penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
“Kamu tanya, kamu tanya sama saya atau sama siapa? Itu bukan konteksnya saya menjawab. Tanya ke perusahaan itu,” ujar Andi Sumangerukka saat ditemui awak media usai FGD Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (8/9/2026).
Ia berdalih pertanyaan itu harusnya ditujukan ke pihak penegak hukum yang menangani perkara PT TMS. Andi Sumangerukka merasa heran perihal itu dipertanyakan kepada dirinya.
“Kan perusahaan itu sudah melakukan kewajibannya. Kenapa kamu tidak tanya ke penegak hukum, kenapa kamu tanya saya?” ucap ASR.
PT TMS sebelumnya dijatuhi denda oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp2,09 triliun setelah terbukti melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Hingga kini, perusahaan baru membayar Rp500 miliar, jauh dari total denda.
PT TMS sendiri diduga merupakan milik Andi Sumangerukka. Keterlibatannya di PT TMS melalui anggota keluarga serta kerabatnya. Istri Andi Sumangerukka, Arinta Nila Hapsari, punya saham 25 persen atau 125 ribu lembar di PT TMS lewat PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
Pada 2020, keputusan di luar rapat pemegang saham atau sirkuler menunjuk keponakan Andi Sumangerukka, Andi Adi Aksar, sebagai Direktur Utama PT TMS menggantikan Andi Sulolipu yang juga adik Andi Sumangerukka. Andi Sulolipu sendiri menggantikan Arinta Nila Hapsari sebagai komisaris.
Nama Arinta berubah nama di jajaran pemilik saham PT TMS menjadi PT Bintang Delapan Tujuh Abadi. Kepemilikan PT Bintang Delapan Tujuh Abadi lewat anak Andi Sumangerukka, Alaniah Nisrina, dengan mengantongi 990 lembar atau 99 persen saham dan menjabat komisaris. Satu persen atau 10 lembar saham saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi tercatat milik Arinta Nila Hapsari.





