Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Anggota Satpol PP Sultra Ditangkap Polisi, Diduga Gadaikan Motor yang Dipinjam

Anggota Satpol PP Sultra Ditangkap Polisi, Diduga Gadaikan Motor yang Dipinjam
Anggota Satpol PP Sultra berinisial ER (26) diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga menggadaikan sepeda motor milik orang lain yang sebelumnya dipinjamnya. Foto: Istimewa.

Kendari – Anggota Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial ER (26) diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena diduga menggelapkan dan menggadaikan sepeda motor milik pria berinisial SY (19).

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan ER diamankan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka,” kata Welliwanto, Minggu (13/9).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat ER meminjam sepeda motor Yamaha Mio M3 milik SY pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu, ER meminjam motor korban yang berada di perumahan di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Motor tersebut disebut akan digunakan untuk keperluan tertentu.

Sekitar pukul 17.30 Wita, korban kemudian menghubungi ER dan meminta agar motor tersebut dibawa pulang. Namun, ER mengatakan masih ingin menggunakan motor tersebut untuk jalan-jalan bersama pacarnya.

Korban kembali menghubungi ER sekitar pukul 23.00 Wita untuk meminta kendaraannya dikembalikan. Namun, ER tidak mengangkat telepon korban.

Korban kemudian mengirim pesan melalui aplikasi percakapan dengan meminta ER mengembalikan motornya. ER kemudian membalas bahwa dirinya masih menggunakan motor tersebut untuk pergi menjaga parkiran.

Korban kembali meminta agar motor tersebut tidak digunakan hingga larut malam dan segera dikembalikan. Namun, pesan tersebut tidak lagi mendapat balasan dari ER.

Dalam penyelidikan, kata Welliwanto, motor tersebut telah digadaikan oleh ER tanpa seizin dan sepengetahuan korban.

“Dari hasil pendalaman penyidik, uang yang diperoleh ER dari hasil menggadaikan sepeda motor tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, bermain judi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Polisi kemudian mengamankan ER bersama barang bukti satu unit Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nomor polisi DT 5894 NH. Atas perbuatannya, ER kini menjalani proses hukum di Polresta Kendari.

“Modus yang dilakukan ER yakni dengan meminjam sepeda motor milik korban menggunakan alasan tertentu. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, motor kemudian digadaikan tanpa seizin maupun sepengetahuan pemiliknya,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten