Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil yang Libatkan Mantan Anggota DPRD Konawe Berakhir Damai

Kendari – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli mobil yang melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe berinisial HP bersama istrinya, NJ, berakhir damai melalui restorative justice (RJ) di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (14/9/2026).
Kuasa hukum pelapor, Abdul Razak Said Ali, mengatakan pihaknya bersama terlapor telah menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme RJ. Pelapor juga telah mencabut laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Sultra.
“Alhamdulillah laporan kami di bulan Februari lalu hari ini bisa dilakukan restoratif justice antara kami sebagai pihak pelapor dan terlapor,” kata Razak kepada Kendariinfo, Senin (14/9).
Razak mengatakan dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara yang dilaporkan kliennya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dinyatakan selesai. Menurutnya, kerugian yang dialami kliennya juga telah diselesaikan oleh pihak terlapor.
“Sehingga laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sudah berakhir, kami sudah lakukan pencabutan laporan,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan mengenai ganti rugi telah diselesaikan antara kliennya dengan pihak terlapor. Razak menegaskan hal terpenting adalah kerugian yang dialami kliennya telah terselesaikan.
Diberitakan sebelumnya, HP bersama NJ dilaporkan warga berinisial M melalui kuasa hukumnya Abdul Razak Said Ali ke Polda Sultra pada Senin (23/2). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli satu unit mobil.
Perkara itu bermula pada Maret 2025 ketika M ditawari mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2.4 L oleh HP dan NJ. Mobil tersebut awalnya ditawarkan seharga Rp350 juta, kemudian disepakati dengan harga Rp320 juta.
Pembayaran dilakukan secara tunai oleh M di rumah HP yang berada di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada 20 Maret 2025. Namun, persoalan kemudian berlanjut hingga M membuat laporan ke Polda Sultra pada Februari 2026.





