Pria Konawe Jadi Tersangka Persetubuhan Anak Bawah Umur, Meski DNA Bayi Tak Cocok

Konawe – Pria berinisial TRS (55), asal Kecamatan Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur meski hasil tes DNA menunjukkan bayi yang dilahirkan korban AK (14) bukan anak biologisnya.
Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Rahman, mengatakan penetapan TRS sebagai tersangka sejak awal tidak didasarkan pada anggapan bahwa tersangka merupakan ayah biologis bayi. Penyidik menetapkan TRS setelah menemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan fakta bahwa alat bukti mengarah ke tersangka, sehingga dengan berdasar dua alat bukti tersebut, penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap TRS,” ujar Rahman, Minggu (20/9/2026).
Rahman menjelaskan hasil tes DNA yang menunjukkan ketidakcocokan antara DNA TRS dan bayi tidak serta-merta menggugurkan perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, hubungan antara kehamilan korban dan dugaan persetubuhan merupakan dua hal yang berbeda dalam proses penyidikan.
“Kita tidak bisa menyamakan antara kehamilan korban dengan persetubuhannya. Ini adalah dua hal berbeda,” katanya.
TRS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe sejak 24 April 2026. Setelah menjalani penahanan selama tiga bulan 27 hari, TRS kemudian mendapat penangguhan penahanan pada 24 Agustus 2026.
Sementara itu, hasil pemeriksaan DNA dari Biddokkes Mabes Polri menjadi fakta baru yang masih didalami penyidik dalam perkara tersebut. Polisi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi, termasuk menelusuri pihak yang diduga merupakan ayah biologis bayi.
Rahman menegaskan Polres Konawe masih melanjutkan proses penyidikan dengan berkoordinasi bersama jaksa. Penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kasus yang melibatkan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
“Selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa untuk kelancaran proses penyidikan,” ujarnya.





