Setelah Pedagang BBM Eceran, Pemkot Kendari Sasar Pangkalan Gas untuk Tidak Diecer ke Kios

Kendari – Setelah menertibkan pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kini menyasar pangkalan LPG 3 kilogram yang menyalurkan tabung gas bersubsidi kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali.
Pemkot Kendari mengingatkan pangkalan agar tidak menjual LPG 3 kilogram kepada pedagang pengecer maupun kios. Penyaluran tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan distribusi gas bersubsidi karena dapat membuat harga di tingkat masyarakat melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Mengutip dari laman Pemkot Kendari, Senin (28/9/2026), berdasarkan ketentuan yang berlaku, HET LPG 3 kilogram di Kota Kendari ditetapkan Rp20 ribu untuk jarak angkut 0 hingga 40 kilometer. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 74 Tahun 2022.

Pemkot Kendari juga memberikan waktu kepada pangkalan untuk menghabiskan stok LPG 3 kilogram yang masih berada di tingkat pengecer atau kios hingga 4 Oktober 2026.
“Diberi waktu sampai tanggal 4 Oktober 2026 untuk menghabiskan stok di eceran atau kios, setelah itu kami akan melakukan penertiban,” isi imbauan Pemkot Kendari.
Selain larangan menjual kepada pengecer, pangkalan juga tidak diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram di atas HET yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada rekomendasi pencabutan izin usaha pangkalan.
Pemkot Kendari juga meminta masyarakat ikut mengawasi penyaluran LPG 3 kilogram. Warga dapat melaporkan pangkalan yang menjual gas bersubsidi di atas HET maupun menyalurkannya kepada pedagang eceran atau kios.
“Pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha pangkalan apabila terbukti menjual dengan harga di atas HET yang telah ditetapkan yaitu: Rp20 ribu atau menjual ke pedagang eceran/kios,” lanjut imbauan tersebut.





