Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Pemkot Kendari Bakal Cabut Rekomendasi Pangkalan LPG 3 Kg yang Persulit Warga

Pemkot Kendari Bakal Cabut Rekomendasi Pangkalan LPG 3 Kg yang Persulit Warga
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat memberikan imbauan kepada lurah se-Kota Kendari untuk memantau langsung penyaluran LPG 3 kg yang dilakukan pangkalan. Foto: Dok. Kendarikota. (28/9/2026).

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal mencabut rekomendasi hingga menutup pangkalan LPG 3 kilogram (kg) yang terbukti mempersulit masyarakat mendapatkan gas bersubsidi.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman mengatakan pengawasan distribusi LPG 3 kilogram harus diperketat karena masih ditemukan pangkalan yang mengalihkan stok kepada pengecer saat kebutuhan masyarakat belum terpenuhi.

Hal itu disampaikan Sudirman saat mengumpulkan 65 lurah se-Kota Kendari di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (28/9/2026).

Sudirman meminta lurah turun langsung memantau pangkalan LPG 3 kg di wilayahnya. Ia meminta pangkalan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sebelum menyalurkan stok kepada pengecer.

“Coba kita tertibkan dulu ini. Tidak boleh dulu jual ke eceran. Nanti kita lihat kondisinya. Kalau beberapa hari masyarakat sudah tidak ada yang mau beli dan stok masih banyak, baru diperbolehkan dibawa ke eceran,” kata Sudirman.

Menurut Sudirman, persoalan LPG 3 kg bukan hanya mengenai ketersediaan, tetapi juga berkaitan dengan distribusi dan harga yang dibayar masyarakat. Pemerintah menetapkan HET LPG 3 kilogram sebesar Rp20 ribu. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 74 Tahun 2022.

Namun, ia menyebut LPG 3 kilogram masih ditemukan dijual pengecer dengan harga Rp30 ribu hingga Rp35 ribu.

“Kita tahu harganya Rp20 ribu. Itu penetapan HET dari pergub. Jadi seharusnya dijual Rp20 ribu,” ujarnya.

Sudirman menilai penjualan stok pangkalan kepada pengecer sebelum kebutuhan warga terpenuhi dapat membuat masyarakat kesulitan memperoleh LPG bersubsidi. Kondisi tersebut juga berpotensi membuat warga membeli dengan harga lebih tinggi.

“Yang kita tidak inginkan, masyarakat susah mendapatkan gas LPG subsidi dan akhirnya harus membeli di pengecer,” jelasnya.

Sudirman meminta lurah mendata pangkalan yang tidak menjalankan kewajibannya melayani masyarakat. Lurah juga diimbau mengingatkan pemilik pangkalan agar mengutamakan warga di wilayah pelayanan masing-masing.

Sudirman bahkan meminta tindakan tegas diberikan kepada pangkalan yang terbukti sengaja tidak melayani masyarakat meski stok masih tersedia.

“Kalau ada yang betul-betul tidak menyuplai masyarakat, datang masyarakat dibilang habis padahal masih banyak, itu yang harus kita beri sanksi. Kalau perlu rekomendasinya ditarik dan pangkalannya ditutup,” lanjutnya.

Apabila pangkalan berulang kali melakukan pelanggaran, lurah diminta menyiapkan titik pangkalan alternatif dengan berkoordinasi bersama RT. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan LPG subsidi kepada masyarakat tetap berjalan.

“Kalau ada yang nakal, lurah harus siap mencari titik pangkalan baru. Silakan koordinasi dengan RT. Yang penting masyarakat jangan sampai kesulitan mendapatkan gas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Syarifuddin meminta seluruh lurah menginventarisasi pangkalan LPG 3 kg di wilayah masing-masing.

Syarifuddin mengatakan keberadaan pangkalan berkaitan dengan rekomendasi pemerintah wilayah. Karena itu, lurah dinilai memiliki peran dalam memastikan pangkalan menjalankan distribusi sesuai ketentuan.

Ia juga meminta setiap pangkalan memasang informasi HET LPG 3 kg secara terbuka. Harga yang harus dicantumkan sebesar Rp20 ribu.

“Pastikan sekarang pangkalan memasang harga Rp20 ribu. Banyak yang belum memasang harga tersebut,” imbau Syarifuddin.

Syarifuddin menjelaskan LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok sasaran, termasuk rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan. Khusus pelaku usaha mikro, pelayanan tambahan di pangkalan dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dari lurah.

Ia menegaskan pangkalan yang melanggar ketentuan penyaluran LPG 3 kilogram dapat dikenai penghentian pasokan.

“Di dalam pelaksanaannya, ketika masyarakat datang dan menunjukkan KTP, tidak ada alasan pangkalan untuk tidak melayani. Kalau tidak dilayani, itu sudah menjadi pelanggaran dan bisa ditindak,” bebernya.

Syarifuddin menyebut sejumlah pangkalan di Kota Kendari sebelumnya telah kehilangan pasokan akibat pelanggaran, termasuk persoalan harga dan tata cara penjualan.

Untuk itu, lurah bersama pemkot dan Pertamina diminta memperkuat pengawasan terhadap seluruh pangkalan LPG 3 kg di Kota Kendari.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten