Data Dapodik 36 Kepsek di Konawe Bermasalah, Tunjangan Sertifikasi Tidak Dibayar

Konawe – Data pokok pendidikan (dapodik) kepala sekolah (kepsek) di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), disebut bermasalah. Kondisi tersebut berdampak pada validasi data sertifikasi yang dikhawatirkan membuat tunjangan sertifikasi sejumlah kepala sekolah tidak dapat dibayarkan.
Salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan terdapat sekitar 36 kepala sekolah dari jenjang SD, SMPN hingga SMAN yang terdampak persoalan data tersebut. Ia menyebut persoalan yang terjadi beragam, mulai dari adanya dua nama kepala sekolah dalam satu satuan pendidikan, data kepala sekolah yang hilang, hingga status yang berubah dalam dapodik.
“Macam-macam ini permasalahannya. Ada yang satu sekolah dua kepala sekolahnya, ada yang hilang datanya dan bukan lagi jadi kepala sekolah maupun guru, dia jadi tendik,” ujarnya saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, perubahan status tersebut kemudian berdampak langsung terhadap pencairan tunjangan sertifikasi. Ia mengaku tunjangan sertifikasinya untuk September 2026 berpotensi tidak dibayarkan karena data pada dapodik berubah.
“Sertifikasi saya bulan sembilan ini hangus, begitu juga teman-teman yang lainnya sekitar 36 kepala sekolah,” katanya.
Ia menjelaskan, perubahan data di dapodik menunjukkan status kepala sekolah telah digantikan oleh nama lain. Namun, menurut dia, tidak ada pemberitahuan resmi maupun kepala sekolah pengganti yang datang dan menjalankan tugas di sekolah tersebut.
“Jadi data di dapodik itu status kami kepala sekolah terganti dengan orang lain, tapi tidak ada pemberitahuan, tidak ada penggantinya secara nyata yang datang ke sekolah, tidak ada pelantikan juga,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan dasar perubahan status tersebut karena para kepala sekolah tidak menerima surat pemberhentian atau keputusan resmi terkait pergantian jabatan. Kondisi itu juga dinilai berdampak terhadap data guru yang berada di satuan pendidikan masing-masing.
“Kalau memang kami diganti, ya mana penggantinya dan mana surat kami dinonjobkan. Ini tiba-tiba saja. Karena data kepala sekolah bermasalah, otomatis data guru-guru juga bermasalah,” ujarnya.
Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan beredarnya surat pembatalan SK Nomor 266 Tahun 2026 tertanggal 4 Mei 2026 terkait status kepala sekolah. Menurutnya, sejumlah kepala sekolah yang masuk dalam pembatalan SK tersebut kemudian tercatat diberhentikan dari tugasnya dalam aplikasi dapodik pada 22 Agustus 2026, meski ia mengaku tidak mengetahui adanya SK resmi dari bupati terkait pemberhentian tersebut.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi kepada pihak yang menangani data, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Mereka berkilah data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dampak dari pembatalan SK Nomor 266 yang belum ditindaklanjuti.
Para kepala sekolah yang terdampak kini meminta adanya kejelasan mengenai status data dan hak mereka, terutama terkait tunjangan sertifikasi. Ia berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe segera mengambil langkah agar persoalan administrasi tersebut tidak terus berdampak pada hak guru.
“Kami beberapa kepala sekolah meminta agar ada kejelasan pertanggungjawaban data. Jangan sampai hak kami tidak dibayarkan. Saya secara pribadi sudah dua kali,” tuturnya.
Ia menegaskan persoalan yang diperjuangkan bukan semata-mata mempertahankan jabatan kepala sekolah, melainkan memastikan status mengajar dan hak sertifikasi tetap diakui sesuai kondisi di lapangan.





