Kemenkes: Warga yang Belum Punya NIK Bisa Ikut Vaksin

Nasional – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), bisa mengikuti program vaksinasi.
Ketentuan ini diputuskan dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.
Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukkan dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 yang memuat nama, dan alamat serta NIK.
Untuk itu, dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi dari pemerintah daerah (pemda).
Sehingga melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan baik di tingkat provinsi, kota, hingga kabupaten dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pelaksanaan vaksinasi.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan, dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati, Selasa (3/8/2021).
Adapun masyarakat rentan yang belum memiliki NIK, seperti yang disebutkan dalam surat edaran tersebut, meliputi kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya.





