Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria 45 Tahun di Konsel Ditangkap Diduga Edarkan Sabu-Sabu, 9,25 Gram Diamankan

Pria 45 Tahun di Konsel Ditangkap Diduga Edarkan Sabu-Sabu, 9,25 Gram Diamankan
Tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu berinisial AS (45) saat diamankan Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel). Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap seorang pria berinisial AS (45) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

AS ditangkap di kediamannya pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu saset diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 9,25 gram.

Kasi Humas Polres Konsel, Iptu Komang Budayana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Laeya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, personel kemudian mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” kata Komang saat dikonfirmasi Kendariinfo, Selasa (29/9).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu-sabu. Di antaranya 10 saset kosong ukuran sedang, 10 potongan pipet boba, dua ball saset kosong ukuran kecil, dua korek gas, satu ball pipet boba, gunting, sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet, pireks kaca, dan timbangan digital.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Realme C71, satu tas kecil berwarna hitam, plastik Alfamidi, serta satu unit sepeda motor All New Xtride 125 warna hitam dengan nomor polisi DT 3986 XH.

“Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Komang menyebut AS diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Konsel mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten