Wartawan di Kolut Diduga Dianiaya Kades, Polisi Selidiki

Kolaka Utara – Seorang wartawan berinisial NA diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Makkuaseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Herman pada Sabtu (26/9/2026). Perkara tersebut kini dalam penanganan Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut).
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Laporan polisi itu diterima pada 26 September 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami telah menerima laporan polisi dan kini proses penyelidikan berjalan. Korban, saksi-saksi, maupun terlapor telah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Adel kepada awak media, Selasa (29/9).

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih. Saat itu, korban sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput persoalan pembayaran hak-hak masyarakat. Saat itu, korban dan Herman bertemu di lokasi kejadian.
Ia mengatakan Herman kemudian mendekati NA dan diduga memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan sarung parang. Korban sempat menangkis pukulan tersebut, namun salah satu pukulan mengenai bagian atas kepalanya.
“Korban sempat menangkis, namun salah satu pukulan mengenai bagian atas kepala. Keduanya kemudian meninggalkan tempat,” jelas Adel.
Polisi masih mendalami motif dugaan penganiayaan tersebut. Dari keterangan sementara, perkara itu diduga berkaitan dengan persoalan pribadi serta isu pembayaran hak-hak kepada masyarakat yang tengah diliput korban.
“Motifnya masih kami dalami untuk memperoleh kejelasan secara menyeluruh,” kata Adel.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan alat bukti yang diduga digunakan saat kejadian. Penyidik juga masih menunggu hasil visum terhadap korban sebelum menentukan tahapan penanganan selanjutnya.
“Untuk sementara prosesnya menunggu hasil visum karena dokter yang menangani sedang sakit. Setelah dokumen lengkap, kasus akan segera ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Dugaan perbuatan tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III.





