PPKM: Sekolah di Kendari Daring sampai 9 Agustus, Kantor WFH 75%

Kendari – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di Kota Kendari menyusul meningkatnya penularan Covid-19.
Sejumlah tempat publik yang melibatkan aktivitas banyak orang pun terkena dampaknya tak terkecuali sekolah maupun perguruan tinggi yang harus tetap daring hingga 9 Agustus 2021.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/4913/2021 yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Selasa (3/8/2021).
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atau online,” bunyi poin 2 surat tersebut.
Untuk perkantoran juga masih diizinkan melakukan kegiatan pekerjaan di kantor (work from office) tetapi dibatasi jumlahnya.
“Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH (kerja dari rumah) dan 25 persen WFO (kerja dari kantor) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi poin 1 surat tersebut.
Sementara itu, untuk tempat ibadah sendiri masih diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan ibadah tetapi dibatasi jemaah dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
“Tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” bunyi poin 8 surat tersebut.





